Percepatan Pembangunan Melalui E-Procurement
(Pengaji : Drs Mundiyono ST, MM, MT)
Di Era Kabinet Kerja Pemerintah Presiden
Jokowi , Awal Tahun 2016 Diterbitkan instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun
2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional . Impres Ini
Menginstruksikan Pada Seluruh ElementPemerintah Mulai Dari Kementrian , Jaksa
Agung, Kepolisian Hingga Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) Dan
Pemerintah Daerah Untuk Segera Mengambil Langkah Langkah Yang Diperlukan Sesui
Sektor Masing Masing Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional. Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Sendiri Sangat Berperan Penting, Karena Sebagian Besar Proyek Strategis
Nasional Di Laksanakan Oleh Kementian PUPR . Tahun Anggaran 2016 , Kementrian
PUPR Mengelola Sebagian Anggaran Sebesar 104,08 Triliun , Dengan Rincian
Sebagai Berikut:
·
Belanja Modal :
81 Triliun (78,05%)
·
Belanja Barang :20,48 Triliun (19,68%)
·
Belanja Pegawai : 2,36 Triliun (2,27%)
Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional Yang Menjadi Kewenangan Kementrian PUPR Adalah Penggunaan
Sistem E-Procurement Dalam Proses Pengadaaan Barang Dan Jasa. Dengan Sistem
Elektronik, Proses Pelelangan Bisa Lebih Cepat , Efisien, Terbuka Dan
Transparan. Proses Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Ini Mengacu Pada Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tetang Pengadaaan Barang Jasa Sebagai Mana Diubah
Terakhir Dengan Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015. Salah Satu Pengadaan
Prinsip Barang Jasa Dalam Perpres Adalah Transparansi, Sebagai Salah Satu
Pencegahan Terhadap Praktik KKN(KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME).
Sekaligus Sebagai Salah Satu Bentuk Good Governance. Pengertian Transparansi
Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Adalah
Semua Ketentuan Dan Informasi Mengenai Barang Dan Jasa Bersifat Jelas Dan Dapat Diketahui Secara Luas Oleh Penyedia
Jasa Yang Akan Mengikuti Proses
Pelelangan. E-Procurement Yang Di Laksanakan Di Kementrian PUPR Sangat
Membantu Dalam Mencapai Proses Lelang Ini, Sehibngga Di Bulan Januari 2016 Sebagian Proyek Sudah Bisa Di Tandatangani
Kontrak Yang Ditantantangani Kontak Dan Dilaksanakan Pekerjaannya.
Pekerjaan Konstruksi Memiliki Karakteristik
Unik, Berbeda Dengan Barang Dan Jasa Dan Jasa Yang Di Sediakan Oleh Sektor Lain
, Yaitu Penyedianya Adalah Penyedia Jasa Dengan Hasil Keluaran Barang Dengan
Hasil Bentuk Fisik. Oleh Karena Itu Diatur Dengan Cara Lebih Ranci Dalam
Peraturan Sektoral, Yaitu Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi . Turunan Dari UU Np 18 Tahun 1999 Ini Yang Terkait Dengan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Adalah Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000
Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Selanjutnya Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan PUPR Sendiri
Diatur Dalam Peraturan Mentri PU No 7 2011 Tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa
Konsultasi Sebagai Mana Di Ubah Terakhir
Dengan Peraturan Mentri PUPR No 31 Tahun 2015. Peraturan Mentri Ini Dan Pilpres
No 54 Tahun 2010 Menjadi Pedoman Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kementrian
PUPR.
Diharapkan Dengan Sistem Yang Baik , Serta
Pelaksanaan Pelelangan Pekerjaan Konstriksi Yang Transparan, Terbuka Dan
Akuntable Bisa Di Peroleh Oleh Penyedia Jasa
Yang Kompeten Dan Mampu Melaksanakan Pekerjaan Pekerjaan Konstriksi,
Khususnya Proyek Proyek Strategis Nasional Dengan Hasil Baik, Tepat Waktu,
Sesuai Dengan Kualitas Dan Kuantitas Yang di Persyaratkan Pada Yang Akhirnya
Bisa Bermanfaat Dan Berfungsi Baikn Dalam Upaya Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Dan Pembangunan Di Indonesia. (Anjar
Pramularsih Bina Kelemb. SDJK dan Fabian P BWS Maluku).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar