SELAMAT DATANG PARA PESERTA, COACH DAN PENYELENGGARA DI FORUM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DIKLAT PIM IV BALAI DIKLAT IV BANDUNG

Breaking News

Senin, 07 Maret 2016

Percepatan Pembangunan Melalui E-Procurement


Percepatan Pembangunan Melalui E-Procurement
(Pengaji : Drs Mundiyono ST, MM, MT)


Di Era Kabinet Kerja Pemerintah Presiden Jokowi , Awal Tahun 2016 Diterbitkan instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional . Impres Ini Menginstruksikan Pada Seluruh ElementPemerintah Mulai Dari Kementrian , Jaksa Agung, Kepolisian Hingga Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) Dan Pemerintah Daerah Untuk Segera Mengambil Langkah Langkah Yang Diperlukan Sesui Sektor Masing Masing Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sendiri Sangat Berperan Penting, Karena Sebagian Besar Proyek Strategis Nasional Di Laksanakan Oleh Kementian PUPR . Tahun Anggaran 2016 , Kementrian PUPR Mengelola Sebagian Anggaran Sebesar 104,08 Triliun , Dengan Rincian Sebagai Berikut:
·         Belanja Modal        : 81 Triliun  (78,05%)
·         Belanja Barang      :20,48 Triliun (19,68%)
·         Belanja Pegawai    : 2,36 Triliun (2,27%)
Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Yang Menjadi Kewenangan Kementrian PUPR Adalah Penggunaan Sistem E-Procurement Dalam Proses Pengadaaan Barang Dan Jasa. Dengan Sistem Elektronik, Proses Pelelangan Bisa Lebih Cepat , Efisien, Terbuka Dan Transparan. Proses Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Ini Mengacu Pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tetang Pengadaaan Barang Jasa Sebagai Mana Diubah Terakhir Dengan Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015. Salah Satu Pengadaan Prinsip Barang Jasa Dalam Perpres Adalah Transparansi, Sebagai Salah Satu Pencegahan Terhadap Praktik KKN(KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME).










Sekaligus Sebagai Salah Satu Bentuk Good Governance. Pengertian Transparansi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa  Adalah Semua Ketentuan Dan Informasi Mengenai Barang Dan Jasa  Bersifat Jelas  Dan Dapat Diketahui Secara Luas Oleh Penyedia Jasa Yang Akan Mengikuti Proses  Pelelangan. E-Procurement Yang Di Laksanakan Di Kementrian PUPR Sangat Membantu Dalam Mencapai Proses Lelang Ini, Sehibngga Di Bulan Januari 2016  Sebagian Proyek Sudah Bisa Di Tandatangani Kontrak Yang Ditantantangani Kontak Dan Dilaksanakan Pekerjaannya.
Pekerjaan Konstruksi Memiliki Karakteristik Unik, Berbeda Dengan Barang Dan Jasa Dan Jasa Yang Di Sediakan Oleh Sektor Lain , Yaitu Penyedianya Adalah Penyedia Jasa Dengan Hasil Keluaran Barang Dengan Hasil Bentuk Fisik. Oleh Karena Itu Diatur Dengan Cara Lebih Ranci Dalam Peraturan Sektoral, Yaitu Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi . Turunan Dari UU Np 18 Tahun 1999 Ini Yang Terkait Dengan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Adalah Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.  Selanjutnya Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan PUPR Sendiri Diatur Dalam Peraturan Mentri PU No 7 2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi  Dan Jasa Konsultasi  Sebagai Mana Di Ubah Terakhir Dengan Peraturan Mentri PUPR No 31 Tahun 2015. Peraturan Mentri Ini Dan Pilpres No 54 Tahun 2010 Menjadi Pedoman Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kementrian PUPR.


Diharapkan Dengan Sistem Yang Baik , Serta Pelaksanaan Pelelangan Pekerjaan Konstriksi Yang Transparan, Terbuka Dan Akuntable Bisa Di Peroleh Oleh Penyedia Jasa  Yang Kompeten Dan Mampu Melaksanakan Pekerjaan Pekerjaan Konstriksi, Khususnya Proyek Proyek Strategis Nasional Dengan Hasil Baik, Tepat Waktu, Sesuai Dengan Kualitas Dan Kuantitas Yang di Persyaratkan Pada Yang Akhirnya Bisa Bermanfaat Dan Berfungsi Baikn Dalam Upaya Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Dan Pembangunan Di Indonesia. (Anjar Pramularsih  Bina Kelemb. SDJK dan  Fabian P BWS Maluku).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By Published.. Blogger Templates